Penolakan Program 5 Hari Sekolah Mengemuka dalam Forum Komunikasi Bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri

KEDIRI – Rencana penerapan program 5 hari sekolah di Kabupaten Kediri menuai berbagai tanggapan dari sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Forum Komunikasi Bersama yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Selasa (9/6/2026).
Forum tersebut digelar sebagai wadah untuk menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait rencana uji coba program 5 hari sekolah yang akan diterapkan di enam kecamatan di Kabupaten Kediri. Kegiatan dibuka dan dipaparkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri yang menjelaskan latar belakang serta tujuan pelaksanaan program tersebut.
Hadir dalam forum tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Kediri, Ketua PCNU Kabupaten Kediri, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Ketua Madrasah Diniyah Kabupaten Kediri, Ketua PGRI Kabupaten Kediri, perwakilan perguruan tinggi seperti UNP, UNISKA dan UIN, Ketua Pengawas Guru, MKKS, media massa, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat.
Dalam sesi penyampaian pendapat, perwakilan LSM IPK, Trio Rendrawanto, secara tegas menyatakan bahwa program 5 hari sekolah belum layak diterapkan secara umum di Kabupaten Kediri. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, serta kesiapan sarana pendidikan yang ada di daerah.
Trio menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, sistem sekolah sehari penuh atau fullday school bukan merupakan kewajiban bagi seluruh satuan pendidikan. Regulasi tersebut hanya mengatur batas maksimal waktu belajar dan memberikan ruang bagi sekolah untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Oleh karena itu, penerapan kebijakan secara seragam dinilai tidak tepat.

Alasan utama penolakan yang disampaikan LSM IPK adalah faktor budaya dan pendidikan agama yang selama ini telah mengakar kuat di tengah masyarakat Kabupaten Kediri. Tradisi “Pagi Sekolah, Sore Ngaji” dianggap sebagai bagian penting dalam pembentukan karakter generasi muda. Ribuan TPQ dan Madrasah Diniyah yang beroperasi pada sore hari dinilai berpotensi terdampak apabila siswa harus berada di sekolah hingga sore atau menjelang malam.
Selain itu, kondisi geografis dan sosial masyarakat Kabupaten Kediri juga menjadi pertimbangan penting. Sebagian besar wilayah merupakan kawasan pedesaan dengan mata pencaharian utama masyarakat sebagai petani dan buruh tani. Dalam kehidupan sehari-hari, banyak anak yang masih membantu aktivitas keluarga setelah pulang sekolah. Jika jam belajar diperpanjang, dikhawatirkan keterlibatan anak dalam kehidupan sosial dan ekonomi keluarga akan berkurang.
Faktor lain yang disoroti adalah kesiapan fasilitas sekolah. Menurut LSM IPK, masih banyak sekolah di wilayah pedesaan yang memiliki keterbatasan sarana dan prasarana. Kondisi ruang kelas, fasilitas istirahat, sarana olahraga, hingga tempat makan dinilai belum memadai untuk mendukung sistem pembelajaran dengan durasi yang lebih panjang.
Sebagai solusi, LSM IPK mengusulkan agar pemerintah tidak menerapkan program 5 hari sekolah secara seragam di seluruh wilayah Kabupaten Kediri. Kebijakan pendidikan diharapkan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah, baik perkotaan maupun pedesaan. Selain itu, sistem yang saat ini berjalan dinilai masih mampu menjaga keseimbangan antara pendidikan akademik, pendidikan agama, dan kebutuhan keluarga.
LSM IPK juga mengusulkan bahwa apabila terdapat sekolah yang ingin menerapkan program 5 hari sekolah, maka harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki fasilitas yang memadai, memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh orang tua siswa, serta memastikan tidak mengganggu kegiatan pendidikan agama pada sore hari.
Melalui forum tersebut, berbagai masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kediri sebelum mengambil keputusan terkait pelaksanaan uji coba program 5 hari sekolah. Sejumlah peserta forum menilai bahwa kebijakan pendidikan harus tetap memperhatikan kearifan lokal, kebutuhan masyarakat, dan keberlangsungan pendidikan agama yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Kediri.


