PAW Anggota DPRD Kota Kediri Resmi Dilantik, Gus Qowim Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Pembangunan Daerah
KEDIRI – Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin atau yang akrab disapa Gus Qowim menghadiri prosesi peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Kediri masa jabatan 2024–2029. Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri pada Jumat (14/11/2025), bertempat di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri.
PAW ini dilakukan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dalam SK tersebut, Yuzar Rasyid resmi ditetapkan sebagai PAW Anggota DPRD Kota Kediri menggantikan almarhum Gus Sunoto Imam Mahmudi dari PDI Perjuangan yang telah wafat tahun lalu. Momen pelantikan berlangsung khidmat dengan rangkaian pembacaan sumpah jabatan dan penyematan tanda keanggotaan DPRD.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Kediri menyampaikan selamat kepada Yuzar Rasyid yang telah resmi dilantik. Ia berharap amanah baru tersebut dapat dijalankan dengan penuh integritas, komitmen, serta semangat pengabdian demi kepentingan masyarakat Kota Kediri. Menurutnya, bergabungnya anggota baru akan menambah energi positif dan memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Gus Qowim juga menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan program pembangunan. Ia menilai harmonisasi kedua lembaga sangat penting agar kebijakan daerah dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga Kota Kediri. “Dengan semangat kebersamaan, saya optimis Pemerintah Kota Kediri dan DPRD Kota Kediri dapat terus bergerak selaras untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, turut menyampaikan pandangannya terkait pelantikan PAW ini. Ia menjelaskan bahwa proses pelantikan berjalan lancar setelah adanya kekosongan kursi anggota akibat meninggalnya anggota sebelumnya. Dengan pelantikan Yuzar Rasyid, jumlah anggota DPRD kini kembali lengkap menjadi 30 orang, termasuk terpenuhinya komposisi Fraksi PDI Perjuangan.
Firdaus juga mengingatkan kembali tiga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Semuanya harus dijalankan sesuai koridor tata tertib yang telah disusun bersama dan berpedoman pada regulasi pemerintah pusat. “Tatib yang kita buat itu mengacu pada peraturan pemerintah pusat, termasuk diantaranya muatan lokal yang ada di kita,” ujarnya.
Selain itu, Ketua DPRD Kota Kediri berharap agar Yuzar Rasyid segera beradaptasi serta menjalin sinergi dengan seluruh anggota lainnya. Ia menekankan pentingnya kemampuan dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat demi kemajuan Kota Kediri. “Harapannya anggota DPRD yang baru dilantik segera bisa terjalin sinergi dalam menjalankan tugas, terutama dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Pelantikan ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan pejabat daerah, di antaranya perwakilan Forkopimda Kota Kediri, Ketua TP PKK Kota Kediri Faiqoh Azizah Muhammad, Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri M. Ferry Djatmiko, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, serta sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Kehadiran mereka menjadi bukti dukungan terhadap terciptanya legislatif yang kuat, responsif, dan berintegritas.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kota Kediri
