Kediri, sipekanews.com – – 26 Juni 2024, Polres Kediri Kota merilis hasil Operasi Sikat Semeru yang berlangsung selama 12 hari, dari 3 hingga 14 Juni 2024. Dalam operasi ini, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 10 kasus pencurian dan menangkap 10 orang sebagai tersangka.
Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap:
- Pencurian dengan Kekerasan (Curas): 1 kasus
- Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 3 kasus
- Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 3 kasus
- Pencurian: 3 kasus
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan kondisi yang baik bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi ancaman kejahatan jalanan seperti curas, curat, curanmor, serta penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak.
Dari 10 pelaku yang diamankan, 9 adalah laki-laki dan 1 perempuan. Saat ini, 6 pelaku berada di sel tahanan Polres Kediri Kota, sementara 4 lainnya sudah berada di Lapas.
Selain menangkap pelaku, Polres Kediri Kota juga berhasil mengamankan 37 barang bukti, termasuk 8 handphone, 5 obeng, 7 gembok, 5 BPKB, 3 STNK, 1 sepeda motor, 3 rekening koran, 3 komputer, 4 pisau, dan perangkat komputer lainnya.
Perempuan berinisial WAM (23) mengaku melakukan pencurian untuk membayar hutang dan keperluan keluarganya. Ibu dua anak ini melakukan pemindahan saldo rekening korban yang baru ia kenal, dengan jumlah mencapai 105 juta rupiah. Pengakuan WAM menyoroti pentingnya kebijaksanaan dalam menghadapi situasi sulit.

