Pelanggaran Lalu Lintas oleh Sopir Bus PO. Bagong Ditindak oleh Satlantas Polres Kediri

Kediri, 21 April 2024 – Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri menunjukkan respon cepat dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait perilaku sopir bus yang nekat menerobos antrian kendaraan saat terjadi kemacetan di Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri. Insiden yang terjadi pada Minggu, 21 April 2024, pukul 22.00 WIB tersebut terekam dalam video yang diunggah oleh warga.
Dalam video tersebut, terlihat jelas Bus PO. Bagong dengan nomor polisi N 7949 UG melawan arus lalu lintas. Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri, IPTU Sujadhi, S.H., segera berkoordinasi dengan manajemen PO Bagong untuk mempertanggungjawabkan tindakan sopir bus yang diketahui bernama MJ, berusia 65 tahun.
Atas perbuatannya, MJ dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 (1) jo 106 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aiptu Agus Hary Purnomo, S.H., Komandan Pos 12.03 Ngadirejo, membenarkan adanya penindakan tersebut saat dikonfirmasi oleh media melalui telepon.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Satlantas Polres Kediri terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya, serta menghimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
